PADANG | Gelombang perlawanan terhadap narasi liar bernuansa SARA akhirnya memuncak. Resto Lesmana melalui kuasa hukumnya, JE. Syawaldi, SH.MH, resmi melayangkan laporan ke Mapolda Sumatera Barat terhadap dua akun Instagram, yakni @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, pada Senin 27 April 2026. Langkah hukum ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk tegas melawan dugaan fitnah sistematis yang dinilai telah mencoreng nama baik sekaligus memicu sentimen berbahaya di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang secara terang-terangan menuding Resto Lesmana terlibat dalam praktik bisnis BBM ilegal. Namun yang membuat situasi semakin panas, konten tersebut tidak berhenti pada tuduhan semata, melainkan turut menyeret unsur identitas etnis yang mengarah pada provokasi SARA. Dalam pandangan hukum, narasi seperti ini bukan lagi kritik, melainkan telah masuk kategori serius yang berpotensi memecah belah.
Di hadapan awak media, JE. Syawaldi, SH.MH menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua akun tersebut merupakan bentuk “pembunuhan karakter” yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut bahwa framing yang dibangun sangat tendensius, tidak berbasis fakta, dan sarat dengan muatan kebencian. Pernyataan itu sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial di Sumatera Barat.
Lebih jauh, Syawaldi mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar, jejak unggahan, hingga pola distribusi konten yang diduga sengaja dirancang untuk menggiring opini publik. Bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik sebagai dasar untuk menelusuri aktor di balik akun-akun tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berlapis yang memiliki konsekuensi hukum serius. Di antaranya adalah Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, turut disangkakan Pasal 27A UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik, yang memperkuat posisi hukum korban dalam menghadapi serangan digital. Tak hanya itu, Pasal 311 KUHP tentang fitnah juga menjadi dasar hukum penting, terutama jika tuduhan yang dilontarkan terbukti tidak berdasar dan merugikan pihak lain secara nyata.
Dimensi pelanggaran juga diperluas dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang secara tegas melarang setiap tindakan yang mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis tertentu. Dalam konteks ini, narasi yang menyerang identitas kelompok dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga stabilitas sosial.
Pihak Resto Lesmana menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi ladang subur bagi penyebaran kebencian. Mereka mendesak Tim Siber Polda Sumbar untuk bergerak cepat mengungkap identitas pengelola akun, sekaligus membongkar jaringan di balik penyebaran konten tersebut.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka kembali diskursus tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum. Dalam era digital yang serba cepat, informasi yang tidak diverifikasi dapat dengan mudah berubah menjadi senjata yang merusak reputasi, bahkan memicu konflik horizontal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola akun yang dilaporkan. Namun tekanan publik dipastikan akan terus meningkat, seiring harapan agar kasus ini dituntaskan secara transparan dan adil.
Catatan Redaksi: Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan UU Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan atau bantahan demi menjaga keberimbangan informasi.
FITO.
